• image01
    Man jadda wa jada
  • image02
    Akhlaq jelek itu menular
  • image03
    Hidup mulia atau mati syahid
  • image04
    Hidup sekali,hiduplah yang berarti
Showing posts with label kasus.html. Show all posts
Showing posts with label kasus.html. Show all posts

Wednesday, 5 June 2013

KASUS VIDEO MIRIP ARTIS



Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana.
Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

MOTIF PENYEBARAN VIDEO MIRIP ARTIS

Di sisi lain yang menarik dicari kejelasannya adalah, apa motivasi dari orang yang menyebarkan video artis mesum yang paling utuh yang pertama beredar di Indonesia ini. Sepertinya amat kecil kemungkinan mereka sendiri yang menyebarkan video ini. Pelakunya cenderung adalah...
1. Orang yang pernah dikecewakan atau disakit hatinya oleh salah satu atau kedua pasangan ini. 
2. Ini adalah masalah persaingsan bisnis. Seperti kita ketahui, karier Luna dan Ariel sedang menanjank terus, apalagi mereka adalah juga pasangan bintang iklan sebuah produk sabun yang selama ini sering diincar oleh artis top. Karena konon, menajadi model iklan produk tersebut adalah sebuah gengsi di dunia artis.
Belum lagi kita ketahui, sebentar lagi adalah detik-detik Ariel mengumumkan nama baru bandnya dan sekaligus meluncurkan album. Begitu juga dengan Luna Maya yang segera meluncurkan film dan album pertamanya. Sungguh masa depan yang indah bagi mereka berdua. Tapi kini, impian itu buyar berantakan.
Kalau pun ternyata nanti hukum menetapkan bahwa video mesum itu bukanlah diperankan oleh mereka, kayaknya sulit juga untuk mengubah image.

Thursday, 9 May 2013

PENIPUAN MELALUI PESAN SINGKAT ATAU SMS

     Polisi Tangkap Enam Pelaku Penipuan Bermodus SMS Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 13 Desember 2012 | 22:45 WIB KOMPAS.com/Robertus Belarminus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap aksi tindak pidana penipuan melalui pesan singkat atau sms.

Kamis (13/12/2012). JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam tersangka kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Penangkapan keenam tersangka berinisial AE, MY, FN, AR, AH, dan ST itu terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi tentang adanya penipuan melalui SMS yang menimpa korban bernama Riswal Alwi pada Selasa (4/12/2012).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memburu para tersangka. Berdasarkan informasi dari masyarakat serta kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan, Depok. "Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat dengan modus operandi penipuan melalui SMS.

Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12/2012) malam. Menurut Asep, untuk mendapatkan banyak korban, para tersangka menyebar SMS tersebut mengunakan perangkat elektronik yang sudah dirancang secara acak. Karena sistem pengacakan tersebut, polisi yakin bahwa korban penipuan ini mencapai ratusan orang.

 Dalam melancarkan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. AE bertugas sebagai pemimpin atau koordinator dan menyediakan seluruh peralatan serta mengumpulkan uang hasil kejahatan. Adapun MY, FN, AR, dan AH berperan sebagai operator yang membuat isi SMS dengan menipu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Sementara itu, ST yang merupakan istri AE bertugas mengambil uang di ATM setelah korbannya mengirim atau mentransfer uang. Menurut Asep, para tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melancarkan aksi mereka.

Namun, Asep menyangsikan pengakuan para tersangka tersebut karena peralatan elektronik yang mereka gunakan tergolong canggih. Asep mengatakan, para tersangka merupakan kelompok kecil dan diduga ada kelompok lain di belakang aksi mereka. "Kita masih dalami, kejahatan ini pasti terorganisir. Ini bagian yang tidak mungkin belajar sendiri, pasti ada yang diturunkan dari kelompok lain," kata Asep.

 Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 jo 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

 Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka, yakni 5 laptop, 12 handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider. Editor : Laksono Hari W