Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel
tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini
menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010)
sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel
ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara
sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi
tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Man jadda wa jada
Akhlaq jelek itu menular
Hidup mulia atau mati syahid
Hidup sekali,hiduplah yang berarti
Showing posts with label kasus.html. Show all posts
Showing posts with label kasus.html. Show all posts
Wednesday, 5 June 2013
KASUS VIDEO MIRIP ARTIS
MOTIF PENYEBARAN VIDEO MIRIP ARTIS
Di sisi lain yang
menarik dicari kejelasannya adalah, apa motivasi dari orang yang menyebarkan
video artis mesum yang paling utuh yang pertama beredar di Indonesia ini.
Sepertinya amat kecil kemungkinan mereka sendiri yang menyebarkan video ini.
Pelakunya cenderung adalah...
1. Orang yang pernah dikecewakan atau disakit
hatinya oleh salah satu atau kedua pasangan ini.
2. Ini adalah masalah
persaingsan bisnis. Seperti kita ketahui, karier Luna dan Ariel sedang
menanjank terus, apalagi mereka adalah juga pasangan bintang iklan sebuah
produk sabun yang selama ini sering diincar oleh artis top. Karena konon,
menajadi model iklan produk tersebut adalah sebuah gengsi di dunia artis.
Belum lagi kita ketahui, sebentar
lagi adalah detik-detik Ariel mengumumkan nama baru bandnya dan sekaligus
meluncurkan album. Begitu juga dengan Luna Maya yang segera meluncurkan film
dan album pertamanya. Sungguh masa depan yang indah bagi mereka berdua. Tapi
kini, impian itu buyar berantakan.
Kalau pun ternyata nanti hukum
menetapkan bahwa video mesum itu bukanlah diperankan oleh mereka, kayaknya
sulit juga untuk mengubah image.
Thursday, 9 May 2013
PENIPUAN MELALUI PESAN SINGKAT ATAU SMS
Polisi Tangkap Enam Pelaku Penipuan Bermodus SMS
Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 13 Desember 2012 | 22:45 WIB
KOMPAS.com/Robertus Belarminus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap aksi tindak pidana penipuan melalui pesan singkat atau sms.
Kamis (13/12/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam tersangka kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
Penangkapan keenam tersangka berinisial AE, MY, FN, AR, AH, dan ST itu terjadi ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi tentang adanya penipuan melalui SMS yang menimpa korban bernama Riswal Alwi pada Selasa (4/12/2012).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memburu para tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat serta kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan, Depok. "Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat dengan modus operandi penipuan melalui SMS.
Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12/2012) malam.
Menurut Asep, untuk mendapatkan banyak korban, para tersangka menyebar SMS tersebut mengunakan perangkat elektronik yang sudah dirancang secara acak. Karena sistem pengacakan tersebut, polisi yakin bahwa korban penipuan ini mencapai ratusan orang.
Dalam melancarkan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. AE bertugas sebagai pemimpin atau koordinator dan menyediakan seluruh peralatan serta mengumpulkan uang hasil kejahatan. Adapun MY, FN, AR, dan AH berperan sebagai operator yang membuat isi SMS dengan menipu korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Sementara itu, ST yang merupakan istri AE bertugas mengambil uang di ATM setelah korbannya mengirim atau mentransfer uang.
Menurut Asep, para tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melancarkan aksi mereka.
Namun, Asep menyangsikan pengakuan para tersangka tersebut karena peralatan elektronik yang mereka gunakan tergolong canggih. Asep mengatakan, para tersangka merupakan kelompok kecil dan diduga ada kelompok lain di belakang aksi mereka.
"Kita masih dalami, kejahatan ini pasti terorganisir. Ini bagian yang tidak mungkin belajar sendiri, pasti ada yang diturunkan dari kelompok lain," kata Asep.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 jo 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka, yakni 5 laptop, 12 handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider.
Editor :
Laksono Hari W
Subscribe to:
Posts (Atom)