• image01
    Man jadda wa jada
  • image02
    Akhlaq jelek itu menular
  • image03
    Hidup mulia atau mati syahid
  • image04
    Hidup sekali,hiduplah yang berarti

Wednesday 5 June 2013

PASAL-PASAL TERKAIT DENGAN KASUS VIDEO MIRIP ARTIS



Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar.
Pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Hal ini dikemukakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan pertimbangan putusan kasus video asusila Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Ariel divonis bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada dakwaan pertama primer.

Pasal 4
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
• persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
•kekerasan seksual;
• masturbasi atau onani;
• ketelanjangan atau tampilan yang mengesanka ketelanjangan;
• alat kelamin; atau
• pornografi anak.

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sebenarnya, bagian penjelasan pasal 4 ayat (1) ini mengecualikan pembuatan video pornografi untuk kepentingan diri sendiri. Namun, menurut majelis, aturan ini mempersempit aturan dalam batang tubuh. “Padahal, penjelasan tidak boleh mempersempit, mengecualikan, atau meniadakan makna pasal,” tandas Singgih.

Pertimbangan majelis ini menguatkan keterangan ahli Chaerul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang pembuktian. Menurut Chaerul, video asusila tersebut termasuk kategori gambar yang memperlihatkan perzinahan. “Ada aktivitas seksual sesuai KUHP dan UU Pornografi,” katanya dalam keterangan sebagaimana dimuat dalam putusan majelis.

Chaerul mempertegas, alasan untuk kepentingan sendiri atau koleksi pribadi video asusila harus ditolak. “Pembuatan video ini dapat dipandang sebagai membuat pornografi sesuai pasal 29 UU Pornografi. Dalam undang-undang itu, tidak disyaratkan adanya motivasi tertentu. Jadi, dengan alasan apapun, pembuatan video itu sudah masuk dalam pengertian pasal tersebut dan dapat dipidana,” katanya.

No comments:

Post a Comment