• image01
    Man jadda wa jada
  • image02
    Akhlaq jelek itu menular
  • image03
    Hidup mulia atau mati syahid
  • image04
    Hidup sekali,hiduplah yang berarti

Wednesday 5 June 2013

KASUS VIDEO MIRIP ARTIS



Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana.
Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

No comments:

Post a Comment