Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel
tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini
menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010)
sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel
ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara
sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi
tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan
tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu
video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di
Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama
mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah
Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan
dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias
P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang
dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan
video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21
bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani
oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana.
Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai
bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun
2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2
Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung
terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH
PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,
kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
No comments:
Post a Comment