• image01
    Man jadda wa jada
  • image02
    Akhlaq jelek itu menular
  • image03
    Hidup mulia atau mati syahid
  • image04
    Hidup sekali,hiduplah yang berarti

Wednesday 5 June 2013

PASAL-PASAL TERKAIT DENGAN KASUS VIDEO MIRIP ARTIS



Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar.
Pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Hal ini dikemukakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan pertimbangan putusan kasus video asusila Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Ariel divonis bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada dakwaan pertama primer.

Pasal 4
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
• persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
•kekerasan seksual;
• masturbasi atau onani;
• ketelanjangan atau tampilan yang mengesanka ketelanjangan;
• alat kelamin; atau
• pornografi anak.

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sebenarnya, bagian penjelasan pasal 4 ayat (1) ini mengecualikan pembuatan video pornografi untuk kepentingan diri sendiri. Namun, menurut majelis, aturan ini mempersempit aturan dalam batang tubuh. “Padahal, penjelasan tidak boleh mempersempit, mengecualikan, atau meniadakan makna pasal,” tandas Singgih.

Pertimbangan majelis ini menguatkan keterangan ahli Chaerul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang pembuktian. Menurut Chaerul, video asusila tersebut termasuk kategori gambar yang memperlihatkan perzinahan. “Ada aktivitas seksual sesuai KUHP dan UU Pornografi,” katanya dalam keterangan sebagaimana dimuat dalam putusan majelis.

Chaerul mempertegas, alasan untuk kepentingan sendiri atau koleksi pribadi video asusila harus ditolak. “Pembuatan video ini dapat dipandang sebagai membuat pornografi sesuai pasal 29 UU Pornografi. Dalam undang-undang itu, tidak disyaratkan adanya motivasi tertentu. Jadi, dengan alasan apapun, pembuatan video itu sudah masuk dalam pengertian pasal tersebut dan dapat dipidana,” katanya.

KASUS VIDEO MIRIP ARTIS



Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana.
Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

MOTIF PENYEBARAN VIDEO MIRIP ARTIS

Di sisi lain yang menarik dicari kejelasannya adalah, apa motivasi dari orang yang menyebarkan video artis mesum yang paling utuh yang pertama beredar di Indonesia ini. Sepertinya amat kecil kemungkinan mereka sendiri yang menyebarkan video ini. Pelakunya cenderung adalah...
1. Orang yang pernah dikecewakan atau disakit hatinya oleh salah satu atau kedua pasangan ini. 
2. Ini adalah masalah persaingsan bisnis. Seperti kita ketahui, karier Luna dan Ariel sedang menanjank terus, apalagi mereka adalah juga pasangan bintang iklan sebuah produk sabun yang selama ini sering diincar oleh artis top. Karena konon, menajadi model iklan produk tersebut adalah sebuah gengsi di dunia artis.
Belum lagi kita ketahui, sebentar lagi adalah detik-detik Ariel mengumumkan nama baru bandnya dan sekaligus meluncurkan album. Begitu juga dengan Luna Maya yang segera meluncurkan film dan album pertamanya. Sungguh masa depan yang indah bagi mereka berdua. Tapi kini, impian itu buyar berantakan.
Kalau pun ternyata nanti hukum menetapkan bahwa video mesum itu bukanlah diperankan oleh mereka, kayaknya sulit juga untuk mengubah image.