Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau
membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan
dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat
dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di
Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Sedangkan menurut wikipedia Cyberlaw atau hukum internet adalah istilah yang merangkum masalah hukum terkait dengan penggunaan Internet. Ini kurang bidang yang berbeda daripada hukum kekayaan intelektual atau hukum kontrak, karena merupakan domain yang meliputi banyak bidang hukum dan regulasi. Beberapa topik terkemuka termasuk akses internet dan penggunaan, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
No comments:
Post a Comment