• image01
    Man jadda wa jada
  • image02
    Akhlaq jelek itu menular
  • image03
    Hidup mulia atau mati syahid
  • image04
    Hidup sekali,hiduplah yang berarti

Friday 29 March 2013

Artikel Tentang Komputer dan Internet

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh25aBMqkyjG_sqp6xavXDaeWWOJkmfoqFOl3MgsIeYz_DvvfvIMjb1AkYzQE-9yDHSUzYDesGtLrHfvnTzfBI5V9bcAu4QAtOANstfvRtti2dDnM_EHw8WEBsLTkZ6YvCvePbatCHwcfw/s400/177586,1203822340,1.jpg
 Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.

Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.

Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.

Artikel Tentang Internet 
Pengertian Internet itu? Internet sendiri berasal dari kata  interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

sedangkan pengertian internet menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan (bahkan milyaran) informasi atau data yang dapat berupa teks,
grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik. Semua orang bisa berkunjung ke perpustakaan tersebut kapan saja serta dari mana saja, jika dilihat dari segi komunikasi, internet adalah sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat, seperti di dalam lingkungan perkantoran, tempat pendidikan, atapun instansi terkait.

Bertambahnya jumlah pengguna akses internet tersebut memang sangat wajar sekali, saat ini internet bukan hanya digunakan sebagai sarana komunikasi atau pun sarana mencari informasi saja, tetapi juga telah digunakan sebagai sarana untuk mencari uang. Harga tarif akses internet pun saat ini juga telah lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. dan pengguna akses internet pun bukan hanya orang yang berada di wilayah perkotaan saja, orang yang tinggal di pedesaan pun juga dapat mengakses internet.

Monday 25 March 2013

Artikel Tentang Virus Komputer dan Cara Kerja Virus Komputer

 http://www.rimanews.com/sites/default/files/imagecache/article/virus!.JPG


Saat Ini, pastilah kita semua selaku konsumen/pengguna jasa komputer dan jaringan ( internet ) sudah sangat sering mendengar istilah “virus” yang terkadang meresahkan  kita. Tulisan ini akan mengupas  lebih jauh mengenai virus, yang nantinya diharapkan dapat membuat kita semua mengerti dan memahami tentang virus.

ASAL MUASAL VIRUS

1949, John von Neumann, menggungkapkan " teori self altering automata " yang merupakan hasil riset dari para ahli matematika.

1960, Lab BELL (AT&T), para ahli di lab BELL (AT&T) mencoba-coba teori yang diungkapkan oleh John von Neumann, dengan membuat suatu jenis permainan/game. Mereka membuat program yang dapat memperbanyak dirinya dan dapat   menghancurkan program buatan lawan. Program yang mampu bertahan dan menghancurkan semua program lain, akan dianggap sebagai pemenangnya. Permainan ini akhirnya menjadi permainan favorit di tiap-tiap lab komputer. Tetapi, semakin lama program yang diciptakan makin berbahaya, sehingga merekamelakukan pengawasan danpengamanan yang ketat terhadap permainan ini.

1980, Program-program tersebut yang akhirnya dikenal dengan sebutan "virus" ini berhasil menyebar keluar lingkungan laboratorium, dan mulai beredar di masyarakat umum.


PENGERTIAN VIRUS

"A program that can infect other programs by modifying them to include a slighty altered copy of itself. A virus can spread throughout a computer system or network using the authorization of every user using it to infect their programs. Every programs that gets infected can also act as a virus that infection grows“

Pertama kali istilah “virus” digunakan oleh Fred Cohen pada tahun 1984 di Amerika Serikat. Virus komputer dinamakan “virus” karena  memiliki beberapa  persamaan mendasar dengan virus  pada istilah kedokteran (biological viruses).

Virus komputer bisa diartikan sebagai suatu program komputer biasa. Tetapi memiliki perbedaan yang mendasar dengan program-program  lainnya,yaitu virus dibuat untuk  menulari program-program  lainnya, mengubah, memanipulasinya bahkan sampai merusaknya. Ada yang perlu   dicatat   disini, virus hanya akan menulari apabila program pemicu atau    program     yang    telah     terinfeksi tadi dieksekusi, disinilah perbedaannya dengan "worm". Tulisan ini tidak akan bahas worm karena nanti akan mengalihkan kita dari pembahasan mengenai virus ini.

KRITERIA VIRUS

Suatu program dapat disebut sebagai suatu virus apabila memenuhi minimal 5 kriteria berikut :

    1.  Kemampuan untuk mendapatkan informasi
    2.  Kemampuan untuk memeriksa suatu file
    3.  Kemampuan untuk menggandakan diri dan menularkan diri
    4.  Kemampuan melakukan manipulasi  
    5.  Kemampuan untuk menyembunyikan diri.

Sekarang akan coba dijelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dari tiap-tiap kemampuan itu dan mengapa ini sangat diperlukan.

1.  Kemampuan untuk mendapatkan informasi

    Pada umumnya suatu virus memerlukan daftar nama-nama file yang ada dalam suatu directory. Untuk apa? Agar dia dapat memperoleh daftar file yang bisa dia tulari. Misalnya, virus makro yang akan menginfeksi semua file data MS Word, akan mencari daftar file berekstensi *.doc. Disinilah kemampuan mengumpulkan informasi itu diperlukan agar virus dapat membuat daftar/data semua file, lalu memilahnya dengan mencari file-file yang bisa ditulari. Biasanya data ini tercipta saat file yang tertular/terinfeksi virus atau file program virus itu sendiri dibuka oleh user. Sang virus akan segera melakukan pengumpulan data dan menaruhnya (biasanya) di RAM, sehingga apabila komputer dimatikan semua data hilang. Tetapi data-data ini akan tercipta kembali setiap kali virus itu
diaktifkan. Biasanya data-data ini disimpan juga sebagai hidden file oleh virus tersebut.

2.  Kemampuan memeriksa suatu program

   Suatu virus juga harus bisa memeriksa suatu file yang akan ditulari, misalnya dia bertugas menulari program berekstensi *.doc, maka dia harus memeriksa apakah file dokumen tersebut telah terinfeksi ataupun belum, karena jika sudah, akan percuma menularinya lagi. Ini sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan suatu virus  dalam  hal kecepatan menginfeksi suatu file/program. Yang umum dilakukan  oleh  virus adalah memiliki/memberi tanda pada file/program yang telah terinfeksi sehingga mudah untuk dikenali oleh virus tersebut. Contoh penandaan adalah misalnya memberikan suatu byte yang  unik  di setiap  file yang telah terinfeksi.

3.  Kemampuan untuk menggandakan diri

Kalo ini memang virus "bang-get", maksudnya, tanpa kemampuan ini tak adalah virus. Inti dari virus adalah kemampuan mengandakan diri dengan cara menulari file lainnya. Suatu virus apabila telah menemukan calon korbannya maka ia akan mengenalinya dengan memeriksanya. Jika belum terinfeksi maka sang virus akan memulai aksinya penularan dengan cara  menuliskan  byte pengenal pada file tersebut,  dan seterusnya mengcopikan/menulis kode objek virus diatas file sasaran. Beberapa cara umum yang dilakukan oleh virus untuk menulari/menggandakan dirinya adalah :

a.  File yang akan ditulari dihapus atau diubah namanya. Kemudian diciptakan suatu file berisi
     program virus itu sendiri menggunakan nama file yang asli.
b.  Program virus yang sudah dieksekusi/load ke memori akan langsung menulari file-file lain dengan
     cara menumpangi seluruh file yang ada.

4.  Kemampuan mengadakan manipulasi

    Rutin (routine) yang dimiliki suatu virus akan dijalankan setelah virus menulari suatu file. Isi dari suatu rutin ini dapat  beragam  mulai dari yang tidak  berbahaya sampai yang melakukan perusakan. Rutin ini umumnya digunakan untuk memanipulasi file atau pun mempopulerkan pembuatnya ! Rutin ini memanfaatkan kemampuan dari suatu sistem operasi (Operating  System), sehingga   memiliki  kemampuan  yang sama dengan yang dimiliki sistem operasi. Misal :  

    a.  Membuat gambar atau pesan pada monitor
    b.  Mengganti/mengubah-ubah label dari tiap file, direktori, atau label dari drive di PC
    c.  Memanipulasi file yang ditulari
    d. Merusak file
    e.  Mengacaukan kerja printer, dsb

5.  Kemampuan Menyembunyikan diri

     Kemampuan menyembunyikan diri ini harus dimiliki oleh suatu virus agar semua pekerjaan baik dari awal sampai berhasilnya penularan dapat terlaksana. Langkah langkah yang biasa dilakukan adalah:

    -  Program virus disimpan dalam bentuk kode mesin dan digabung dengan program lain yang
       dianggap berguna oleh pemakai
    -  Program virus diletakkan pada Boot Record atau track pada disk yang jarang diperhatikan oleh
       komputer itu sendiri
    -  Program virus dibuat sependek mungkin, dan hasil file yang diinfeksi tidak terlalu berubah
       ukurannya
    -  Virus tidak mengubah keterangan/informasi waktu suatu file
    - dll

SIKLUS HIDUP VIRUS

Siklus hidup virus secara umum, melalui 4 tahap:

   o  Dormant phase ( Fase Istirahat/Tidur )
       Pada fase ini virus tidaklah aktif. Virus akan diaktifkan oleh suatu kondisi tertentu, semisal:
       tanggal yang ditentukan, kehadiran program lain/dieksekusinya program lain, dsb. Tidak semua
       virus melalui fase ini.

   o  Propagation phase ( Fase Penyebaran )
       Pada fase ini virus akan mengkopikan dirinya kepada suatu program atau ke suatu tempat dari
       media storage (baik hardisk, RAM dsb). Setiap program yang terinfeksi akan menjadi hasil
      “kloning” virus tersebut (tergantung cara virus tersebut menginfeksinya).

   o  Trigerring phase ( Fase Aktif )
       Di fase ini virus tersebut akan aktif dan hal ini juga di picu oleh beberapa kondisi seperti pada
       Dormant Phase.

   o  Execution phase ( Fase Eksekusi )
       Pada fase inilah virus yang telah aktif tadi akan melakukan fungsinya. Seperti menghapus file,
       menampilkan pesan-pesan, dsb
http://blog.binadarma.ac.id/widyanto/wp-content/uploads/virusss.jpg

JENIS – JENIS VIRUS
     Untuk lebih mempertajam pengetahuan kita tentang virus, saya akan coba memberikan penjelasan tentang jenis-jenis virus yang sering berkeliaran di masyarakat umum.
1.  Virus Makro
     Jenis virus ini pasti sudah sangat sering kita dengar. Virus ini ditulis dengan bahasa pemrograman
     dari suatu aplikasi bukan dengan bahasa pemrograman dari suatu Operating System. Virus ini
     dapat berjalan apabila aplikasi pembentuknya dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh jika
     pada komputer mac dijalankan aplikasi Word, maka virus makro yang dibuat dari bahasa makro
     Word dapat bekerja pada komputer bersistem operasi Mac ini.
     Contoh virus:
     Varian W97M, misal W97M.Panther  
     Panjang 1234 bytes, akanmenginfeksi NORMAL.DOT dan menginfeksi dokumen apabila dibuka.
     WM.Twno.A;TW  Panjang 41984 bytes, akan menginfeksi Dokumen Ms.Word yang
      menggunakan bahasa makro, biasanya berekstensi *.DOT dan *.DOC dll

2.  Virus Boot Sector
     Virus Boot sector ini sudah umum sekali menyebar. Virus ini dalam menggandakan dirinya, akan
      memindahkan atau menggantikan boot sector asli dengan program booting virus. Sehingga saat
      terjadi booting maka virus akan diload  ke memori dan selanjutnya virus  akan mempunyai
      kemampuan mengendalikan  hardware standar contoh : monitor, printer dsb) dan dari memori ini
      pula virus akan menyebar ke seluruh drive yang ada dan yang terhubung ke komputer (contoh:
      floopy, drive lain selain drive c:).
      Contoh virus :
      Varian virus wyx  
      ex: wyx.C(B) menginfeksi boot record dan floopy ;  
      Panjang :520 bytes;   
      Karakteristik : memory resident dan terenkripsi.
      Varian V-sign :  
      Menginfeksi : Master Boot Record ;    
      Panjang 520 bytes;  
      Karakteristik : menetap di memori (memory resident),terenkripsi, dan polymorphic) 
      Stoned.june    4th/ bloody!:      
      Menginfeksi : Master Boot Record dan floopy;  
      Panjang   520 bytes;      
      Karakteristik : menetap di memori (memory resident), terenkripsi dan menampilkan pesan 
      "Bloody!june 4th 1989" setelah komputer melakukan booting sebanyak 128 kali.

3.  Stealth Virus 
     Virus ini akan menguasai tabel interrupt pada DOS yang sering kita kenal dengan "Interrupt
      interceptor".Virus ini berkemampuan untuk mengendalikan instruksi-instruksi level DOS dan
      biasanya mereka tersembunyisesuai namanya baik secara penuh ataupun ukurannya.
      Contoh virus :
   -  Yankee.XPEH.4928,      
       Menginfeksi file *.COM dan *.EXE ;      
       Panjang 4298 bytes;  
       Karakteristik: menetap di memori, ukurantersembunyi, memiliki pemicu
   -  WXYC (yang termasuk kategori boot record pun   karena    masuk kategri stealth dimasukkan
       pula disini), Menginfeksi floopy an motherboot record; Panjang 520 bytes;
       Karakteristik : menetap di memori; ukuran dan virus tersembunyi.
    - Vmem(s):  
       Menginfeksi file file *.EXE, *.SYS, dan *.COM ;   
       Panjang fie 3275 bytes;  
       Karakteristik:menetap di memori, ukuran tersembunyi, di enkripsi.
     - dll

4.  Polymorphic Virus
     Virus ini Dirancang buat mengecoh program antivirus, artinya virus ini selalu berusaha agar tidak
      dikenali oleh antivirus dengan cara selalu merubah rubah strukturnya setiap kali selesai
      menginfeksi  file/program lain.
      Contoh virus:

   -  Necropolis A/B,   
      Menginfeksi file *.EXE dan *.COM;   
      Panjang   file 1963  bytes; 
      Karakteristik: menetap di memori, ukuran dan virus tesembunyi,terenkripsi dan dapat berubah
      ubah struktur
   -  Nightfall,   
       Menginfeksi file *.EXE;   
       Panjang file 4554 bytes;   
       Karakteristik : menetap di memori, ukuran dan virus tesembunyi,memiliki pemicu,
       terenkripsidan dapat berubah-ubah struktur
    - dll

5.  Virus File/Program    
     Virus ini menginfeksi file-file yang dapat dieksekusi langsung dari sistem operasi, baik itu file
     *.EXE, maupun *.COM biasanya juga hasil infeksi dari virus ini  dapat diketahui dengan
      berubahnya  ukuran file yang diserangnya.

6.  Multi Partition Virus
     Virus ini merupakan gabungan dari virus boot sector dan virus file. Artinya pekerjaan yang
     dilakukan berakibat dua, yaitu dia dapat menginfeksi file-file *.EXE atau *.COM dan juga
     menginfeksi boot sector.

BEBERAPA CARA PENYEBARAN VIRUS

Virus layaknya virus biologi harus memiliki media untuk dapat menyebar, virus komputer dapat menyebar keberbagai komputer/mesin lainnya juga melalui berbagai media, diantaranya:

1.  Disket, media storage R/W 
Media penyimpanan eksternal dapat menjadi sasaran empuk bagi virus untuk dijadikan media. Baik sebagai tempat menetap ataupun sebagai media penyebarannya. Media yang bias melakukan operasi R/W (Read dan Write) sangat memungkinkan untuk ditumpangi virus dan dijadikan sebagai media penyebaran.

2.  Jaringan ( LAN, WAN,dsb)
Hubungan antara beberapa computer secara langsung sangat memungkinkan suatu virus ikut berpindah saat terjadi pertukaran/pengeksekusian file yang mengandung virus.

3.  WWW (internet)
Sangat mungkin suatu situs sengaja ditanamkan suatu “virus” yang akan menginfeksi komputer-komputer yang mengaksesnya.

4.  Software yang Freeware, Shareware atau bahkan Bajakan
Banyak sekali virus yang sengaja ditanamkan dalam suatu program yang disebarluaskan baik secara gratis, atau trial version.

5.  Attachment pada email, transfering file
Hampir semua jenis penyebaran virus akhir-akhir ini menggunakan email attachment dikarenakan semua pemakai jasa  internet  pastilah menggunakan email untuk berkomunikasi,  file-file  ini sengaja dibuat mencolok/menarik perhatian, bahkan seringkali memiliki ekstensi ganda pada penamaan filenya.


PENANGULANGANNYA

1.  Langkah-Langkah untuk Pencegahan
     Untuk pencegahan anda dapat melakukan beberapa langkah-langkah berikut :
      o  Gunakan antivirus yang anda percayai dengan update terbaru. Tidak perduli apapun merknya
          asalkan selalu diupdate, dan auto-protect dinyalakan maka komputer anda terlindungi.
      o  Selalu scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini
          agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur ini dapat
          dilewatkan.
      o  Jika anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda
          dengan Firewall, Anti-spamming, dsb.
      o  Selalu waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension
          atau file executable yang terlihat mencurigakan.
      o  Untuk software freeware + shareware, ada baiknya anda mengambilnya dari situs resminya.
      o  Semampunya hindari membeli barang bajakan, gunakan software-software open source.

2.  Langkah-Langkah Apabila telah Terinfeksi
      o  Deteksi dan tentukan dimanakah kira-kira sumber virus tersebut apakah di disket, jaringan,
          email dsb. Jika anda terhubung ke jaringan maka ada baiknya anda mengisolasi komputer anda
          dulu (baik dengan melepas kabel atau mendisable sambungan internet dari control panel)
      o  Identifikasi dan klasifikasikan jenis virus apa yang menyerang pc anda, dengan cara:    Gejala
          yang timbul, misal : pesan, file yang corrupt atau hilang dsb Scan dengan  antivirus anda,  jika
          anda terkena saat auto-protect  berjalan  berarti virus definition di dalam komputer anda tidak
          memiliki data virus ini, cobalah update secara manual atau  mendownload  virus definitionnya 
          untuk  kemudian anda install. Jika virus tersebut memblok usaha anda untuk mengupdate,
          maka upayakan  untuk menggunakan media lain (komputer) dengan antivirus yang memiliki  
          update terbaru.
      o  Bersihkan virus tersebut. Setelah anda berhasil mendeteksi dan mengenalinya maka usahakan
          segera untuk mencari removal atau cara-cara  untuk memusnahkannya  di situs-situs yang    
          memberikan informasi perkembangan virus tersebut. Hal ini perlu dilakukan apabila antivirus
          dengan update terbaru anda tidak berhasil memusnahkannya.
      o  Langkah terburuk. Jika semua hal diatas tidak berhasil adalah memformat ulang komputer anda

PENUTUP

Semoga pembahasan mengenai virus ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua. Tulisan ini ditujukan untuk pembelajaran semata sehingga sangat diharapkan  kritik  dan sarannya. Apabila banyakkekurangan pada tulisan ini harap dimaklumi. Terakhir, penulis merasa perlu untuk mengucapkan terima kasih kepada *puji, echostaff (MOBY, the_day, z3r0byt3, comex,), newbie_hacker members, dan semua pencinta Opensource.


REFERENSI
1.  [ Stallings, William ], “ CRYPTOGRAPHY AND NETWORK SECURITY , principle and practice: second edition ” , Prentice-Hall,Inc., New Jersey ,1999

2.  [ Salim, IR.Hartojo ], “ Virus Komputer, teknik pembuatan & langkah-langkah penanggulangannya ”, Andi OFFSET, Yogyakarta , 1989.

3.  [ Amperiyanto, Tri ], “ Bermain-main dengan Virus Macro ”, Elex Media Komputindo, Jakarta,2002

4.  [ Jayakumar ], “ Viruspaperw.pdf ”, EBOOK version  

5.  [ y3dips ], “ pernak pernik Virus ” , http://ezine.echo.or.id, Jakarta, 2003

6. “ Virus Definition dari salah satu Antivirus ”

ARTIKEL TENTANG KEJAHATAN DALAM IT

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPxQRKt51rHcOIlDn7yySA8Gi4Pg99bhmAlis-aTlySfQnWBzszKXrp5JWArT645AfGRV7myx69D53Yo-vBJO1GQnuvjb6avfmmUfWOAk0t3vUxdKLksxRjzEPQRlYRCNh_-nJaNg9EjY/s1600/Cyber+Crime.jpg
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
  •  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxUCMWnUhJWsPumwKudKF4o4xZ3RPvDeTfBqkosmvp6-UMylENjgnhlfF75xLaGQWyUzKFotiAuGZH1A6LY2ozKXy28o2yFJ6Vpo6jXKpwx2QK1nUSf1WOjZDe7kWMPtpbSZamPnNURpvb/s400/ist2_3781574-cyber-crime.jpg
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.